Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Oknum Perusak Baliho Milik Pemkot Dilapor Ke Polisi


14 Agu 2022 21:47 WITA·


					Oknum Perusak Baliho Milik Pemkot Dilapor Ke Polisi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Fahri Damopolii, Minggu 14 Agustus 2022, melaporkan oknum yang merusak Baliho yang dipasang di kompleks pasar Serasi.

Fahri menuturkan, pihaknya telah melayangkan laporan ke pihak Polres Kotamobagu terkait pengrusakan baliho ini dengan nomor laporan polisi STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT.

Menurut Fahri, pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti.

Kronologisnya, pelaku datang pertama kali mendatangi petugas dishub yang berjaga dan mengatakan untuk meminta membuka akses jalan karena telah merugikan pedagang.

Awalnya, petugas sempat menghimbau untuk tidak merusak baliho dan atas arahan pimpinan petugas dishub tidak melakukan gerakan tambahan atau perlawanan kepada pelaku.

Sehingga, pelaku datang kedua kalinya sudah dengan Linggis dan merusak baliho serta merobohkan beton yang jadi penghalang jalan dan menarik baliho ke arah jalan.

“Itu baliho milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang ditangani langsung Dinas Kominfo dan dipasang di kompleks Pasar Serasi Kotamobagu,” ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, konten baliho berisi pemberitahuan tentang Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022 tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

“Pemerintah Kota Kotamobagu tentu menyayangkan kejadian ini dan tentu sudah langsung mengambil upaya hukum dengan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu,” jelas Fahri.

Fahri juga menghimbau agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH menuturkan, jika ada keluhan masyarakat terkait kebijakan pemkot dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Berita Lainnya :  Pemkot Fasilitasi Proses Pindah Para Pedagang Pasar Serasi dan Pasar Ikan Kotamobagu

“Jika ada masyarakat yg melakukan komplen, dapat berkoordinasi dengan instansi teknis,” ujar Rendra.

Ia juga berharap, hal tersebut tidak terulang kembali. Dan meminta, pihak berwajib dapat segera memprosesnya lebih lanjut.

“Harapannya ada tindakan tegas dari pihak Polres, agar kedepannya aset-aset pemkot tidak hilang atau dicuri,” harap Rendra.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kasus Pelanggaran Pidana Keimigrasian, WNA Asal RRT Jalani Sidang Perdana di PN Kotamobagu

24 Januari 2025 - 13:10 WITA

Mampu Hadirkan Unit Layanan Cuci Darah, Pj Wali Kota Beri Apresiasi Direktur dan Manajemen RSUD Kotamobagu

23 Januari 2025 - 15:11 WITA

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Resmikan Layanan Hemodialisis RSUD Kotamobagu

23 Januari 2025 - 10:06 WITA

Kotamobagu Berhasil Raih Nilai SPI 2024 Tertinggi se-Sulut dari KPK RI

22 Januari 2025 - 21:12 WITA

Terus Berbenah, RSUD Kotamobagu Berhasil Raih Prestasi di Ajang Bergengsi TOP BUMD Awards 2024

22 Januari 2025 - 19:07 WITA

Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Sambut Kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Sulut

17 Januari 2025 - 23:57 WITA

Trending di Kotamobagu