KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Skenario relokasi atau refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi di Kota Kotamobagu mulai disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot). Mengingat batas pelaporan ke pemerintah pusat pada 13 Maret 2021 mendatang.
Pun, relokasi anggaran ini diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu,Sande Dodo mengatakan bahwa, refocusing anggaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian sebesar 25 persen dana transfer umum untuk kegiatan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan bantuan lainnya di masa pandemi.
“Untuk refocusing yang diambil dari tiga sumber anggaran ini mencapai Rp388 miliar. Namun dalam penggunaannya, delapan persen untuk pelaksanaan program vaksinasi di Kota Kotamobagu tahun 2021sebesar Rp28 miliar dari DAK dan DBH. Ini sesuai PMK. Untuk dana transfer umum yang 25 persen itu, kurang lebih Rp360 miliar,” jelasnya.
Perlu diketahui, refocusing memiliki pengertian menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan dalam koridor prioritas. Contoh; perjalanan dinas dan kegiatan lain yang dilakukan pada periode darurat (Masa Pandemi).