Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal

Lakukan Kejahatan Seksual, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Abad


12 Jan 2021 11:11 WITA·


					Lakukan Kejahatan Seksual, Harun Yahya Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Abad Perbesar

HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara selama 10 abad atas kejahatan seksual yang ia lakukan.

Pria dengan nama asli Adnan Oktar ini harus menjalani hukimannya di dala. jeruji besi selama 1.075 tahun.

Siapakah sebenarnya Harun Yahya?

Dilansir dari Detik.com, sebelum terjerat kasus hukum, Harun Yahya dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku best-seller bertema Islam.

Oktar menerbitkan sejumlah buku dengan nama pena Harun Yahya dan beberapa bukunya mengklaim ia telah membongkar ‘kerja sama rahasia’ yang dilakukan oleh pemerintahan bayangan Inggris di Turki dan di kawasan.

Dia juga dikenal aktif mengkampanyekan gerakan anti-Semitisme. Dia menolak Holocaust.

Selain itu, ia percaya bahwa semua yang ada di alam semesta ini diciptakan Tuhan dan menentang keras teori evolusi Charles Darwin. Semuanya dia tuangkan dalam buku dan video-video interaktifnya.

Dalam wawancara dengan wartawan BBC Andrew Marr pada 2010, Oktar mengatakan bahwa teori Darwin adalah sumber inspirasi utama para teroris era modern.

“Hitler, Mussolini, Stalin dan banyak teroris terkenal lainnya dengan jelas mengatakan bahwa pemikiran mereka dipengaruhi oleh Darwin… tanpa Darwin tidak akan ada terorisme,” tegas Oktar.

Dia menegaskan Hitler bisa berkuasa atas peran yang ia sebut sebagai ‘elemen negara Inggris’.

Ini adalah teori konspirasi yang mengklaim bahwa terdapat kelompok yang sangat kuat yang punya hubungan dengan pemerintah dan militer yang punya kapasitas memanipulasi dan mengontrol kebijakan pemerintah.

Dia menegaskan Hitler bisa berkuasa atas peran yang ia sebut sebagai ‘elemen negara Inggris’.

Ini adalah teori konspirasi yang mengklaim bahwa terdapat kelompok yang sangat kuat yang punya hubungan dengan pemerintah dan militer yang punya kapasitas memanipulasi dan mengontrol kebijakan pemerintah.

Baca Berita Lainnya :  Medvedev: Uni Eropa Sekarang Jadi Musuh Rusia

Setelah serangan teroris pada 11 September di Amerika Serikat, Harun Yahya mulai menunjukkan dirinya sebagai pegiat lintas agama, seseorang yang mendukung dialog antaragama dan membantu perang terhadap terorisme internasional.

Namun, kini dia terjerat kasus kejahatan seksual. Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01/2021).

Menurut stasiun televisi NTV, kejahatan yang dituduhkan ke Oktar mencakup serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.

Jaksa mengatakan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019 setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018.

Saat ditangkap pada 2018, ia diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan, dan tindak pelecehan seksual.

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.

Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berurusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.

Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.

Oktar yang dikenal sebagai figur flamboyan ini mendirikan organisasi Islam di Istanbul pada 1980-an dan pengaruh serta kekayaannya bertambah secara signifikan, walau bagi pihak luar, sulit memahami dari mana persisnya asal kekayaannya.


|DETIK.COM

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

Wali Kota Asripan Nani Bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu Pantau Kesiapan TPS

13 Februari 2024 - 21:30 WITA

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

31 Januari 2024 - 10:15 WITA

Trending di Berita Nasional