KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu (Kanim Kotamobagu) membagikan informasi penting terkait Operasi Pengawasan Orang Asing yang telah dilaksanakan.
Operasi dengan sandi “Jagratara,” yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 serta pencapaian kinerja di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian oleh Kanim Kotamobagu sepanjang tahun 2023.
1. Dasar pelaksanaan operasi JAGRATARA adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023.
2. Operasi “JAGRATARA” dilaksanakan bertujuan untuk pengawasan orang asing dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
3. Operasi “JAGRATARA” dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia dengan supervisi dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut dan kendali pelaksanaan secara terpusat oleh Satgas Pengendali Ops Jagratara pada Dit.Wasdakim, Ditjenim.
4. Adapun hasil operasi “JAGRATARA” yang dilaksanakan oleh petugas Kanim Kotamobagu yakni sebagai berikut:
a. Petugas telah mengunjungi beberapa titik baik tempat tinggal orang asing maupun beberapa hotel yang dimungkinkan menjadi tempat menginap orang asing di Kotamobagu.
b. Dari beberapa tempat yang dikunjungi, hanya terdapat 1 (satu) orang asing yang berada di Kotamobagu yakni atas nama ALEXANDRE HAZARD, warga negara Belgia, pemegang Izin Tinggal Tetap dengan penanggungjawab yakni istri WNI atas nama TIKA PUSPITA DEWI RAUPU
c. Yang bersangkutan tinggal di Desa Molinow Kec. Kotamobagu Barat. Ybs telah memiliki KTP untuk orang asing yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kotamobagu sejak tanggal 8 Mei 2023 dan berlaku s.d. 23 Desember 2024.
d. Secara ketentuan keimigrasian, ALEXANDRE HAZARD memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
5. Pembahasan terkait Kepemilikan KTP oleh ALEXANDRE HAZARD
a. Dalam rangka menangani kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh ORANG ASING dan antisipasi pemberian hak pilih yang tidak sah, petugas Imigrasi kemudian melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu. Hasil dari koordinasi ini sangat krusial mengingat saat ini mendekati pemilihan umum dan pilkada di Indonesia.
b. Koordinasi antara Imigrasi dan Bawaslu terfokus pada validasi data dan verifikasi status kependudukan orang asing yang tinggal di Indonesia. Kami bekerja sama untuk memastikan bahwa orang asing yang memiliki KTP telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, dan tidak terlibat dalam proses pemilihan umum sebagai pemilih. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses pemilu, yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia.
c. Hasilnya dipastikan tidak ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan penyalahgunaan hak pilih oleh ALEXANDRE HAZARD.
d. Kanim Kotamobagu dan Bawaslu akan terus bekerjasama memantau dan mencegah adanya penggunaan KTP oleh orang asing untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Selanjutnya Operasi Jagratara dilakukan juga oleh petugas Kanim Kotamobagu dengan melakukan pengawasan intensif terhadap orang asing yang bekerja di Indonesia. Kantor Imigrasi melakukan inspeksi mendalam pada PT. Conch NSC di Kab. Bolmong, yang diketahui mempekerjakan sejumlah besar Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa perusahaan ini mempekerjakan sebanyak 62 orang asing berkebangsaan China. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa ke-62 TKA tersebut memiliki dokumen paspor dan izin tinggal yang sah, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
7. Hasil Operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kotamobagu diharapkan membawa dampak signifikan dalam upaya peningkatan keamanan dan ketertiban, terutama dalam konteks pengamanan periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 khususnya di wilayah Kotamobagu.
8. Lebih lanjut, operasi ini diharapkan membantu dalam memastikan bahwa proses penting seperti Nataru 2023/2024 dan pemilihan umum berjalan dengan aman dan lancar, bebas dari gangguan yang mungkin disebabkan oleh kehadiran atau aktivitas ilegal orang asing. Dengan demikian, Operasi Jagratara tidak hanya membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, tetapi juga dalam memastikan integritas dan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.
9. Operasi JAGRATARA secara serentak telah berakhir kemarin, namun Kantor Imigrasi Kotamobagu berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan orang asing di masamasa menjelang Pemilu dan Pilkada pada Februari 2024.
10. Dengan fokus pada pengawasan ketat terhadap orang asing yang berada di wilayah hukum/kerja yakni 1 kota dan 4 kabupaten, kami berupaya memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan status kependudukan yang dapat mempengaruhi jalannya pemilihan. Melalui sistem pemantauan yang efisien, verifikasi data secara berkala, dan kerjasama erat dengan lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu, Kantor Imigrasi Kotamobagu berupaya menghindari potensi masalah seperti pemberian suara ilegal oleh orang asing atau kerawanan dalam proses politik yang muncul akibat adanya orang asing.
Selanjutnya kami akan membagikan informasi capaian kinerja Kanim Kotamobagu di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian sepanjang tahun 2023. Tahun ini telah menjadi tahun yang penuh tantangan namun produktif bagi kami, dimana kami berhasil mengimplementasikan berbagai strategi dan kebijakan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kami. Fokus kami tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan sistem dan prosedur pengawasan keimigrasian, yang semuanya bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja.
1) Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di 1 kota yakni Kotamobagu dan 4 kabupaten yakni Bolmong, Bolmut, Bolsel, dan Boltim serta pelaksanaan operasi gabungan Timpora di 5 tempat pada masing-masing kota/kabupaten.
(Narasi penjelasan jika diperlukan: Sepanjang tahun 2023, Timpora telah memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan keimigrasian. Timpora tidak hanya memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, tetapi juga berkontribusi dalam mencegah potensi ancaman keamanan serta memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kami mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku. Kerja sama lintas sektoral dengan berbagai instansi pemerintah dan keamanan juga telah diperkuat, sehingga mendukung kami dalam mengawasi, mendeteksi, dan bertindak cepat terhadap situasi yang memerlukan perhatian khusus. Hasil ini tidak hanya mencerminkan komitmen kami terhadap penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu)
2) 88 kegiatan operasi pengawasan dan intelijen keimigrasian di wilayah kerja Kanim Kotamobagu.
(Narasi penjelasan jika diperlukan: Kami ingin menyoroti salah satu pencapaian terbesar Kantor Imigrasi Kotamobagu selama tahun 2023, yakni suksesnya pelaksanaan 88 kegiatan operasi pengawasan dan intelijen keimigrasian di wilayah kerja kami. Kegiatankegiatan ini mencakup serangkaian operasi pengawasan yang ketat dan tindakan intelijen yang cermat, yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan mencegah kegiatan ilegal yang melibatkan orang asing. Melalui operasi ini, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran visa/izin tinggal, kegiatan ilegal, dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan status keimigrasian orang asing. Kinerja ini merupakan hasil dari kerjasama petugas yang solid, koordinasi lintas lembaga, serta pengumpulan dan analisis data. Upaya-upaya ini menunjukkan komitmen kami yang kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan negara, serta memastikan bahwa seluruh wilayah kerja tetap aman dan terkontrol dari aktivitas keimigrasian yang tidak sah)
3) Penjatuhan hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 8 ORANG ASING terdiri dari 3 wn Filipina, 3 wn Thailand, dan 2 wn China yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap 8 orang asing tersebut yakni:
a. Deportasi : 6
b. Penangkalan : 1
c. Biaya Beban / Denda : 2
d. Keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu : 2
4) Pemeriksaan 45 orang WNI yang bermohon Paspor Penggantian karena Hilang / Rusak
(Narasi penjelasan jika diperlukan: kami berkomitmen terhadap keamanan dokumen perjalanan / paspor RI. Setiap kasus hilang atau rusaknya paspor ditangani dengan serius, di mana kami melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur manipulasi atau penyalahgunaan identitas. Kami juga mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat selama proses penggantian paspor, termasuk pemeriksaan latar belakang yang mendalam dan wawancara, untuk memastikan bahwa setiap penggantian paspor dilakukan sesuai dengan standar hukum dan keamanan yang berlaku. Hasil dari upaya ini adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap integritas sistem keimigrasian kami dan penjaminan bahwa dokumen perjalanan Indonesia tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.)
5) Pemeriksaan 36 kapal yang tiba atau berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Conch dan Pelabuhan Labuan Uki di Kab. Bolmong. Total dari 36 kapal tersebut, petugas imigrasi memeriksa 506 kru orang asing yang terdiri dari beberapa negara dan 164 kru WNI.
6) Pencapaian penting lainnya dari Kantor Imigrasi Kotamobagu, yaitu pengembangan sistem pelaporan orang asing oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan dan warga masyarakat. Tahun ini, kami berhasil mengimplementasikan sebuah pendekatan komprehensif melalui kerjasama pemerintah daerah, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kanim Kotamobagu. Melalui penyediaan media pelaporan yang efektif dan efisien, termasuk platform digital, kami telah memudahkan proses pelaporan bagi pemilik penginapan dan warga masyarakat, sekaligus meningkatkan kinerja dalam mengumpulkan dan menganalisis data orang asing secara real-time.
7) Yang terakhir kami ingin menggarisbawahi pencapaian signifikan lain dari Kantor Imigrasi Kotamobagu, yaitu inovasi pengembangan aplikasi database orang asing berbasis website dengan alamat www.mikomelayani.com. Sepanjang tahun 2023, kami berhasil mengembangkan dan meluncurkan aplikasi pengelolaan dan pemanfaatan database orang asing, yang memungkinkan Timpora untuk memantau, dan menganalisis data orang asing dengan lebih efisien dan efektif. Aplikasi ini telah menjadi alat kunci dalam mendukung kegiatan pengawasan, memberikan akses cepat dan akurat ke informasi penting seperti status keimigrasian dan riwayat kunjungan orang asing di wilayah kerja. Inovasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan teknologi dalam sistem pengawasan imigrasi kami, tetapi juga komitmen kami untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan orang asing yang bermuara pada keamanan dan ketertiban daerah.***