KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Tahun 2021 jabatan kepala lingkungan di setiap Kelurahan dihilangkan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018.
Berlakunya ketentuan tersebut maka, perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungsional ASN hingga lembaga kemasyarakatan. Yakni, RT dan RW.
“Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT dan RW sudah cukup untuk membantu lurah,” ujar Kepala Sub Bagian Administrasi, Bagian Tata Pemerintahan Kotamobagu, Wiwi Sabunge.
Wiwi mengatakan, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan.
“Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih dibutuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentasi pajak di atas rata-rata, maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT atau RW,” pungkasnya.