EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dafar entitas, gadai, dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui situs resminya. Apa saja nama layanan ilegal tersebut?
OJK menetapkan 51 pinjol ilegal melalui keterangan resminya; begitu pula dengan 28 entitas ilegal dan 17 gadai ilegal.
“Satgas pada Februari kemarin berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering mengancam serta intimidasi jika menunggak pinjaman,” ujar SWI dalam keterangan resminya.
Sejak 2018 hingga Februari 2021, SWI mengklaim telah menutup 3.107 fintech lending ilegal. Selain itu, SWI juga mengidentifikasi 17 usaha pegadaian ilegal dan 28 entitas ilegal serta tanpa izin.
Dari 28 entitas ilegal baru, 2 di antaranya adalah TikTok Cash dan Snack Video. Hasilnya, SWI mengaku telah menghentikan kegiatan 2 aplikasi tersebut.
Namun, pada Rabu siang, Warta Ekonomi masih dapat mengunduh aplikasi Snack Video dan mengaksesnya dengan normal–tanpa mendaftarkan akun.
Berikut daftar entitas, gadai, dan pinjol ilegal per Maret 2021:
Pinjol Ilegal
- Go Duit
- Go Duit – Pinjaman Dana Darura
- DanaCepat
- Uang Pintar
- CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair
- Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
- Dana Speed
- Dana Saku-Online kredit
- KSP Dana Saku
- PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online
- Halo Money
- Dana fun
- Rafra Apps Store
- Dana Pintar
- PinjamanKu
- PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman
- Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
- Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah
- Uang Kilat
- Laju Dana
Entitas Ilegal
- PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
- PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
- Totole (mytotole.com)
- PT Sukses Indnetwork Digital/VITO
- Smartplan Community
- Auto Sultan Community
- Indonesia Binary Trader
- SMARTXBOT
- Antares
- FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
- PT Tiata Global Propertindo
- Golden Bird/Burung Emas
- Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
- PT Exadana Visindo
- Go-Champion
- TikTok Cash
- Berkah Berbagi 2020
- Gamebot.group
- Komunitas Berbagi Rizki
- Commero
- Share Results
- Coin Video 1-2-3
- Compass
- Love Money
- Umoney
- Golden Age Asset/GAA
- Snack Video
Gadai Ilegal
- Amadeus Gadai
- Asa Gadai
- Mediatech Gadai
- Barokah Gadai
- Easy Com
- Koprasi Joyo Lestari
- Tanpa nama/anonim (Bantul)
- Mitra Gadai Syariah
- New Jawa Gadai
- Rajawali Gadai
- Salam Gadai
- Sentra Gadai
- Ayo Gadai
- Setiaphone Celluler
- Gadai Motor Jogja
- Gandrung Gadai Syariah
- Prima Gadai