SULUT, KONTRAS MEDIA – Gabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan segera cair.
Tidak seperti tahun 2020 lalu, gaji 14 para abdi negara ini bakal diterima tanpa ada potongan recofusing untuk anggaran penanganan covid-19.
Alokasi dana senilai Rp 182,4 miliar sudah disiapkan oleh pemerintah di 16 pemerintah daerah se-Sulut.
Dikutip dari Manadopost.jawapos.com Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, Jefry Korengkeng mengatakan, alokasi THR PNS Pemprov Sulut berjumlah Rp50 miliar.
Menurut Jefry, telah dialokasikan dan akan diberikan kepada PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk THR itu, kira-kira Rp50 miliar yang telah disiapkan. Anggaran sudah siap untuk dibayarkan. Tinggal tunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dan langsung diproses sesuai ketentuan,” ungkap Jefry.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan tahun 2021 ini para PNS akan mendapatkan THR secara penuh.
Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Dengan demikian, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para PNS di bumi nyiur melabai.