KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2021 yang dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebesar Rp 680,522,900 untuk 10 Partai Politik (Parpol) yang mendapat kursi di DPRD Kotamobagu siap dicairkan.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Parpol dan Fasilitas Pemilu Kesbangpol Kotamobagu, Nurwanti Umbola mengatakan, untuk proses pencairan tahun ini akan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut, sudah keluar.
“Belum ada Parpol yang memasukan proposal karena masi menunggu LHP tahun 2020 dari BPK. Sesudah ada LHP diserahkan kepada Parpol dan setelah itu baru bisa memasukan proposal Banpol,” kata Nurwanti Selasa (22/6/2021).
Rincian anggaran Parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021:
PDI Perjuangan Rp 170,933,400
Nasdem Rp 136,847,600
Partai Golkar Rp 83,196,900
PKB Rp 67,415,000
Hanura Rp 62,244,900
Demokrat Rp 48,092,600
PKS Rp 35,240,100
PAN Rp 35,036,400
Partai Gerindra Rp 23,153,900
PPP Rp 18,362,100