KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Para mubalig atau penceramah diminta untuk memakai masker saat menyampaikan ceramahnya selama bulan Ramadan tahun 1442 Hijriah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan pada Surat Edaran nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan Kegiatan Pasar Ramadhan tahun 1442 Hijriah atau Tahun 2021 Miladiyah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Para mubalig/penceramah agama saat menyampaikan ceramah diharapkan tidak membuka masker dan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akh/aqu/ karimah, kemaslahatan umat dan nilainilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan AsSunnah,” demikian bunyi ketentuan point ke-11 dalam surat edaran yang dikeluarkan Rabu (07/04/2021).
Selain itu, untuk penyelenggaraan dakwah dan ibadah di Bulan ramadhan, diharapkan para Mubaligh bisa teur menjaga nilai-nilai ukhuwah, dan menghindari ceramah yang bersifat provokatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Is/amiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khi/afiyah yang dapat mengganggu persatuan umat,” tulis point kesepuluh pada surat edaran tersebut.