KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kotamobagu, Beggie Gobel, mewakili Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, dalam evaluasi Ranperda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Evaluasi Ranperda tersebut dilaksanakan secara virtual.
“Evaluasi ini, menyangkut Ranperda Kota Kotamobagu tentang retribusi penjualan usaha daerah benih dan bibit tanaman namun, sesuai undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nama atau momenklatur rancangan perda ini tinggal retribusi penjualan dan usaha daerah, jadi benih dan bibitnya sudah dihapus,“kata Beggie
Dalam evaluasi tersebut, Begie juga mengatakan bahwa di Kotamobagu ada Perda tentang balai benih ikan yang masuk dalam penjualan produksi usaha daerah.
“Oleh karena itu mereka menyatakan bahwa hasil evaluasi itu, dari kemendagri dan kemenkeu menyatakan Perda balai benih ikan tetap jalan dulu tapi nanti, Propemperda pada tahun depan (2022), itu dilakukan perubahan lagi jadi, usaha produksi daerah itu nanti mengatur bukan hanya bibit tanaman tapi juga bibit ikan,” tuturnya.
Beggie berharap, ketika diberlakukan di pasar dapat memberikan nilai yang baik untuk daerah.
“Ada juga beberapa pasal yang akan dihapus, sudah termuat di pasal yang lain atau duplikasinya dihilangkan atau dihapus, memang tidak banyak yang dibongkar dari hasil evaluasi itu hanya diperbaiki saja,“ jelasnya.