KONTRAS.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi peraturan walikota (Perwako) yang baru terkait tarif layanan Blud RSUD.
Dalam sosialiasi, turut dibuka oleh Direktur RSUD Kotamobagu Dr Wahdania L Mantang M. Kes, dan diikuti para pejabat Struktural, Dokter Spesialis, Dokter Umum, Kepala-kepala Instalasi, Kepala Ruangaan/Unit/Klinik.
Kabag Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Fernando M Mongkaw menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan tadi terkait Sosialisasi Perwako tentang tarif Layanan BLUD RSUD kota Kotamobagu sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.
“Tentunya, tarif Layanan BLUD diatur dengan Peraturan Kepala daerah, hal ini merupakan inti dari pembahasan sosialisasi,” ujarnya, Jumat 19 Mei 2023.
Fernando mengatakan, Badan Layanan Umum Daerah yang disingkat BLUD yakni sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
“Kegiatan berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Dan semoga materi yang di sampaikan dapat bermanfaat bagi kami, serta RSUD Kotamobagu lebih baik lagi terutama dalam pelayanan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Sources: Komunikasulut/Vicky Tegela