KESEHATAN, KONTRAS.co.id – Program vaksinasi COVID-19 tahap kedua bagi petugas pelayanan publik dan golongan masyarakat lanjut usia (lansia) masih akan dilanjutkan pada bulan Ramadan.
Adapun hal ini telah didukung oleh Fatwa MUI yang mengatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa Ramadan.
Ahli Patologi Klinik Universitas Sebelas Maret dr. Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, FISQua menyampaikan vaksinasi merupakan usaha bersama.