KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari. Pemerintah Kotamobagu pun telah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadan, Idul Fitri hingga pendirian Pasar Ramadan.
Salah satu poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo tersebut menekankan seluruh tempat usaha SPA di Kotamobagu ditutup selama bulan Ramadan.
Selain tempat SPA, usaha karaoke pun tak luput dari penegasan surat edaran tersebut.
“Aktifitas operasional untuk usaha SPA, tempat hiburan (Karaoke) ditutup selama bulan Ramadhan,” bunyi surat edaran poin 16.
Sekda Komobagu, Sande Dodo, mengatakan jika selama bulan Ramadan, penerapan protokol kesehatan diperketat.
Tujuannya, untuk mencegah laju penyebaran virus corona, COVID-19 di Kotamobagu selama Ramadan tahun 2021 ini.
“Kita sama-sama mencegah penyebaran covid-19 di daerah kita apalagi dinsaat bulan Ramadan. Agar pelaksanan ibadah puasa kita Insha Allah lancar dan pandemi corona cepat berlalu,” imbuhnya.