KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kotamobagu, Pemerintah Kotamobagu kembali memberlakukan jam operasional di kawasan pasar kuliner, Kelurahan Kotamobagu.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan jika pemberlakuan jam operasional itu telah disosialisasikan ke pedagang.
“Iya kita kembali sosialisasikan penerapan pembatasan jam operasional kepada para pedagang di kawasan pasar kuliner dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Aray.
Menurutnya sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19.
“Mereka aktivitas mulai dari 15.00 WITA atau 16.00 sampai jam 20.00 WITA,” jelasnya.
Selama kurun satu bulan ini, sambung Aray, satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi terkait penerapan jam operasional.
“Ini kita sosialisasikan. Mudah-mudahan kalau sudah ditandatangani oleh pimpinan, kita akan terapkan jam operasional,” pungkasnya.