Kontras.co.id — Polemik hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, akhirnya memasuki babak baru. Bangunan yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas tersebut mulai dibongkar menggunakan ekskavator pada Rabu, 30 September 2026 kemarin.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke area tersebut.
Ekskavator mulai meratakan sejumlah bangunan sekitar pukul 12.45 WIB. Rumah dinas nomor 3 hingga beberapa bangunan lainnya terlihat dihancurkan satu per satu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut terdapat 16 rumah dinas pegawai di kawasan Lapas Cibinong.
Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sementara 13 lainnya belum tercatat dan status serta pemanfaatannya masih didalami.
Bangunan tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Di dalam kompleks ditemukan berbagai fasilitas yang tidak lazim untuk hunian di lingkungan lapas, termasuk televisi layar besar, AC, kulkas, sofa hingga fasilitas olahraga.
Pada hari pembongkaran, barang-barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan.
Sejumlah televisi besar, kasur, kulkas dan AC diangkut menggunakan truk sebelum bangunan diratakan. Pembongkaran ini menjadi bagian dari penertiban fasilitas di lingkungan pemasyarakatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.












