Kontras.co.id – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan berlangsung di halaman gedung penyimpanan barang bukti Kejari Kotamobagu, pada Senin, 15 Desember 2025.
Pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menjadi bagian dari tahapan akhir penanganan perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.745 botol minuman keras ilegal, narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan kembali, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap perkara yang telah inkrah ditangani secara terbuka dan akuntabel, tanpa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya.
Kehadiran Kapolres dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan putusan hukum secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.***












