Kontras.co.id — Di tengah kunjungan kenegaraan ke Singapura, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tetap menjalankan tugas kenegaraan dengan memimpin rapat terbatas (ratas) secara virtual pada Senin, 17 Juni 2025. Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa Presiden memimpin rapat bersama sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR RI, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penentuan wilayah administrasi empat pulau sengketa.
Dalam forum virtual itu, Presiden Prabowo menyetujui bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri yang disertai data dan dokumen pendukung.
“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden tetap menyempatkan waktu untuk memimpin rapat penting terkait status empat pulau, dan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Aceh,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut.
Keputusan ini menjadi solusi atas polemik panjang antara dua provinsi bertetangga dan diharapkan meredakan ketegangan yang sempat muncul di masyarakat. Presiden menyampaikan harapannya agar keputusan tersebut membawa kejelasan dan kedamaian.
“Semoga keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @presidenrepublikindonesia.