Kontras.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Lebih lanjut Prabowo menjelaskan, ia telah telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur perihal kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh para ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100%.
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 serta THR mereka akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Kemudian, bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan yang telah ditetapkan ini diharapkan Prabowo dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkas Presiden.