Sertifikat Vaksinasi Bisa Dibawa ke Luar Daerah

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Setiap orang yang telah penerima suntikan vaksin covid-19 akan diberikan sertifikat.

Di Kotamobagu, sertifikat itu dinyatakan bisa dibawa ke luar daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot, mengatakan sertifikat tersebut bahkan bisa dibawa jika akan ke tanah suci dalam rangka menunaikan ibadah haji atau umrah.

“Bisa dibawa ke luar daerah atau ke tanah suci. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa orang yang memilikinya telah divaksinasi,” kata dr Tanty.

Sertifikat itu juga diberikan secara gratis bagi penerima vaksin.

“Tidak semua mendapatkan. Jika penerima vaksin kemudian batal disuntik karena pada proses skrining tidak memenuhi syarat maka belum bisa diberikan sertifikat. Jika kemudian sudah disuntik vaksin, baru bisa diberikan sertifikat,” jelas dr Tanty.

Diketahui, pelaksanaan vaksinasi di Kotamobagu sudah dimulai sejak Senin, 1 Februari 2021 kemarin di Puskesmas Motoboi Kecil.

Baca juga :  Pemkot Maksimalkan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19