KONTRAS.CO.ID – Bupati Sam Sachrul Mamonto naik pitam setelah mendapat informasi terkait terbitnya Surat Keterangan (Suket) palsu dari Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Suket tersebut merupakan salah satu syarat bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Boltim.
Sam Sachrul menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas oknum Kapus yang berani melanggar ketentuan yang sudah menjadi persyaratan pelamar PPPK.
“Saya akan mengambil langkah tegas terhadap Kapus-kapus yang dengan sengaja mengeluarkan Suket tidak sesuai masa kerja dari para Tenaga Harian Lepas (THL) itu sendiri,” katanya, Kamis 12 Oktober 2023.
Bahkan menurut Sam Sachrul, ada oknum Kapus yang sengaja meloloskan orang dari luar Kabupaten Boltim di formasi khusus.
“Apalagi Kapus-kapus yang sengaja mengeluarkan suket kepada orang luar Boltim, pasti akan kita tindaki. Sudah beberapa kali disampaikan untuk tidak sembarangan mengeluarkan Suket,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai persyaratan untuk formasi khusus, pelamar harus berdasarkan 2 ketentuan yakni eks THK-II (Honorer Kategori II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
“Yang bersangkutan harus merupakan Tenaga Non ASN atau Honorer Daerah (Honda) di Pemkab Boltim, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus. Sudah sangat jelas namun, masih ada juga yang coba-coba. Konsekuensinya pasti akan berlaku, dan saya tidak pilih kasih untuk menegakkan disiplin,” tutupnya.