KONTRAS.CO.ID – Satpol-PP Kotamobagu kembali melakukan penertiban sejumlah pedagang yang memakai badan jalan untuk berjualan di kompleks pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kamis 12 Oktober 2023.
Menurut Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, keberadaan pedagang kaki lima di sekitar pasar 23 Maret, enggan memperdulikan imbauan pemerintah untuk tidak berjualan menggunakan fasilitas umum.
“Setiap saat kami selalu datangi dan menghimbau dengan persuasif, bahkan ditindak tegas dengan menyita barang barangnya. Langkah ini akan terus dilakukan,” kata Sahaya.
Pihaknya akan melakukan tindakan terukur bagi pedagang yang tidak mengindahkan teguran.
“Hal ini dilakukan untuk penataan dan penertiban bagi pedagang yang berjualan di jalan umum di Kotamobagu,” katanya.
Sahaya menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk menciptakan gesekan antara pedagang.
“Tapi lebih difokuskan pada penataan yang baik, sehingga jalan fasilitas umum yang ada di di Kotamobagu dapat difungsikan dengan baik, dan pasar memiliki daya tarik bagi masyarakat untuk berbelanja dan terlihat teratur,” pungkasnya.