KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, mengahadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2021, di ruang Paripurna DPRD Kotamobagu.
Dalam paripurna pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Meidy Makalalag, wakil ketua DPRD Herdi Korompot, dan turut di hadiri para kepala OPD Pemkot Kotamobagu.
Wakil Wali kota Nayodo dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
“Kepala daerah menyampaikan perencanaan daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2021 kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir,” ujarnya.
Nayodo mengatakan, berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan pemeriksaan daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021.
“Pemerintah Kotamobagu meraih kembali opini wajar tanpa pencapaian, dan hasil BPK RI pemerintah Kotamobagu sudah ke-9 kali opini wajar tanpa pencapaian, berhasil diraih secara berturut-turut,” ujarnya.