BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mendirikan pos terpadu di setiap pintu-pintu perbatasan dengan kabupaten/kota lainnya.
Masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Bolmong, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen dan ditunjukan ke petugas pos terpadu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Bolmong Nomor: 100/SetdaKab/02/110/XII/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada perayaan Tahun Baru 2021, tertanggal 29 Desember 2020, dilansir dari Pantau24.com, media sindikasi kontras.co.id.
Dalam surat disebutkan bahwa dalam rangka pencegahan Covid-19 pada perayaan tahun baru 2021 serta memperhatikan surat Kapolda Sulut Nomor: B/2263/XII/OPS.2/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal pembuatan pos terpadu, maka Pemkab Bolmong akan membuat pos pencegahan terhitung mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021.
Pada pos pencegahan terpadu akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan surat rapid test antigen.
Masyarakat yang tidak memenuhi kedua syarat tersebut maka akan diarahkan untuk kembali ke daerah/tempat asal.
Dalam surat edaran itu, bupati bolmong juga mengimbau kepada masyarakat yang akan merayakan tahun baru agar tidak melakukan dengan arak-arakan, pawai, karnaval, pesta/perayaan malam pergantian tahun dengan orgen/sound system yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Apabila ada yang melanggar, maka gugus tugas Covid-19 akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Bagi para Camat dan Sangadi agar selalu mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan ketika harus berada atau berkegiatan di luar rumah serta menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.