KONTRAS MEDIA – Pemerintah Republik Indonesia kini mengambil langkah menutup pintu masuk bagu warga negara asing (WNA) ke Tanah Air mulai tanggal 1 Januari 2021.
Kebijakan ini keluar setelah ditemukannya varian virus corona di Inggris yang mulai menyebar ke sejumlah negara.
Penutupan pintu masuk ini mulai diberlakukan oleh sejumlah negara termasuk Indonesia untuk mencegah penularan.
Dilansir dari Zonautara.com, kebijakan yang bertujuan mencegah masuknya varian mutasi baru virus corona itu akan berlaku selama 2 pekan.
Larangan itu dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatan di atasnya.
Mutasi baru virus corona yang bermula dari negara Ratu Elizabeth itu dikabarkan memiliki daya tukar yang lebih cepat.
Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember harus menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Secara keseluruhan hingga Senin (28/12/2020) jumlah total secara akumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia 719.219 kasus, yang sembuh capai 589.978 dan yang meninggal sudah sebanyak 21.452 orang.