Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Santunan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.