Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Tak Pakai Masker, Warga Kotamobagu Disanksi


17 Sep 2020 21:59 WITA·

Tak Pakai Masker, Warga Kotamobagu Disanksi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Penerapan wajib protokol kesehatan di Kotamobagu kini diatur lewat peraturan walikota.

Warga yang enggan mematuhi aturan baru ini, akan dikenakan sanksi tegas.

Peraturan walikota yang diedarkan, Kamis, (17/9/2020) ini dibuat, agar penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan lebih maksimal, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Sanksi yang tertulis dalam peraturan walikota itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi maksimal Rp 100 Ribu.

Adapun pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Peraturan Walikota Kotamobagu tentang penegakan hukum protokol kesehatan, klik di sini

Baca Berita Lainnya :  Pandemi Covid-19 Pengaruhi Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan
Artikel ini telah dibaca 1 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Proyek Drainase Jalan Pande Bulan Gogagoman Siap Dimulai

21 September 2024 - 14:24 WITA

blank

Gerakan Pangan Murah DKP Kotamobagu di Bilalang Satu: Solusi Ekonomi untuk Masyarakat

21 September 2024 - 14:18 WITA

blank

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang BMR Periode 2024-2025

21 September 2024 - 12:18 WITA

blank

Tepis Rumor Alih Dukungan, Guril Sulaiman Langsung Gelar MESRA Fun Game

20 September 2024 - 19:31 WITA

blank

Sekda Lantik Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot Kotamobagu

19 September 2024 - 21:26 WITA

blank

431 Relawan Kotamobagu Utara Siap Menangkan MESRA

19 September 2024 - 20:56 WITA

blank
Trending di Kotamobagu