KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Penerapan wajib protokol kesehatan di Kotamobagu kini diatur lewat peraturan walikota.
Warga yang enggan mematuhi aturan baru ini, akan dikenakan sanksi tegas.
Peraturan walikota yang diedarkan, Kamis, (17/9/2020) ini dibuat, agar penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan lebih maksimal, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Sanksi yang tertulis dalam peraturan walikota itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi maksimal Rp 100 Ribu.
Adapun pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama ditambah denga Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.
Peraturan Walikota Kotamobagu tentang penegakan hukum protokol kesehatan, klik di sini