KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Meskipun telah disuntik vaksin Covid-19, tenaga kesehatan (Nakes) tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), seperti yang dianjurkan oleh pemerintah.
Tujuannya, untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran dan penularan SARS-Cov-2 atau Covid-19.
“Tetap wajib mematuhi Prokes 3 M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Jumat (05/02/2021).
Dia menjelaskan, vaksin Sinovac yang telah diberikan atau disuntikan kepada seseorang memang dapat melindungi dari penularan virus corona. Tapi, hal tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Sehingga pencegahan dengan tetap menjalankan Prokes wajib dilaksanakan.
“Yang sudah divaksin sangat kecil akan terpapar lagi dengan Covid-19. Kecuali virus itu berubah bentuk tidak lagi seperti model pertama saat divaksin. Karena vaksin Covid-19 berisi virus Covid-19 yg dilemahkan untuk membentuk antibody dalam tubuh,” jelas dr Tanty.
Menurutnya, sekalipun akan kembali terpapar dengan virus covid-19 varian baru, seseorang yang telah divaksin covid-19 tidak akan mengalami sakit yang parah.
“Sama seperti orang yang sudah pernah positif. Kemungkinan dia bisa terpapar lagi dengan virus covid-19 jika virus itu berubah bentuk tidak seperti virus covid-19 yang menyerang awal,” ujarnya.
“Pun kemungkinan kecil jika ada virus covid varian baru yang menyerang. Kalaupun terpapar dangan virus covid varian baru, itu orang yang sudah pernah divaksin tidak akan sakit parah,” sambungnya.