HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Modayag, berhasil membekuk tersangka kasus pembobol rumah, FB alias Jan, remaja usia 18 tahun, warga Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (26/11/2020) sekira pukul 24.00 Wita.
Tersangka ditangkap di Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumah warga. Akibat perbuatan tersangka, masyarakat di wilayah hukum Polsek Modayag menjadi resah,” ujar Kepala Satreskrim Polsek Modayag, Aipda Cristian Malale.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Kami langsung membawa tersangka beserta barang bukti berupa Satu buah televisi dan Dua buah laptop, ke Polsek Modayag untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek Modayag, Iptu Suradiman mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan Dua orang tersangka dengan kasus yang sama.
“Ada dua orang lagi yang masih menjadi target pengejaran. Karena komplotan mereka ada Empat orang,” ujar suradiman.
Ia menghimbau, masyarakat kususnya yang ada di Kecamatan Modayag dan Modayag Barat, agar selalu waspada saat meningalkan rumah.
“Karena tidak menuntup kemungkinan tindakan kriminal masih akan terjadi,” ujarnya. (Rendy Korompot)