BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Selain dikenal daerah lumbung beras, Bolaang Mongondow (Bolmong) juga memiliki kultur tanah yang mengandung emas. Kadar emasnya pun tergolong tinggi. Namun, pertambangan emas di wilayah Bolmong tergolong bebas dan tak memiliki izin alias ilegal.
Buktinya, sejak lima tahun belakangan, sudah ada puluhan penambang yang meninggal. Dan terakhir, pada Februari 2019, terjadi peristiwa yang menghebohkan. Puluhan penambang tewas tertimbun longsor di lokasi Busa, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, dan yang terbaru di lokasi yang tak jauh dari situ dan beberapa lokasi lainya.
Parahnya lagi, para juragan emas itu sebagian besar dikuasai oleh para pejabat dan legislator dan juga pengusaha, bahkan bekas anggota legislator sekalipun. Untuk hal ini, perlu dilakukan penindakan secara hukum atau pemerintah memberikan solusi melegalkan. Karena, bagaiamana pun, tambang adalah sumber penghidupan masyarakat.
Dengan demikian, baik masyarakat dan kondisi lingkungan, hingga kewajiban kepada negara, dapat ditunaikan. Selain itu, kegiatan pertambangan dapat diawasi, diatur dan dievaluasi. Masyarakat dan negara diuntungkan jika wilayah pertambangan di bolmong menjadi resmi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong Abdul Latif, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi bahkan menyurat langsungkepada ratusan penambang liar agar bisa mengurus izin.
“Kalau tidak salah di Bolmong baru dua titik lokasi yang memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yakni PT JRBM (Kewenangan Provinsi), serta KUD Perintis Tanoyan. Untuk BDL sudah habis. Kalau yang lainnya tidak ada,” ungkap Latif.
Latif menjelaskan, pihaknya hanya bisa membantu dalam pengurusan izin Amdal tambang. Selebihnya tak bisa, sebab bukan lagi kewenangan mau pun tugas dari DLH Kabupaten.
“Kalau penindakan itu ranahnya kepolisian. Soal izin tambang itu kewenangannya Provinsi,”bebernya.
Bahkan kata dia, setiap pengusaha harus melengkapi data maupun dokumen sebagai syarat mengeluarkan segala bentuk rekomendasi.
“Untuk mengurus izin tambang harus ada izin prinsip Bupati, rekomendasi tata ruang, amdal serta kajian dinas terkait dan lain sebagainya,” jelasnya.
Tambahnya, jika semua terpenuhi, Bupati tinggal mengeluarkan rekomendasi pertambangan, untuk di ajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulut).
“Pemda hanya bisa merekomendasikan. Selanjutnya Pemprov yang mengajukan izin ke pusat,” ungkapnya.
Disinggung langkah Pemkab soal maraknya tambang ilegal, Latif menjawab, sebaiknya pengusaha emas dapat membuat izin lokasi tambang, agar dampaknya tidak merugikan masyarakat. Serta keselamatan dari penambang terjamin.
“Kita juga sudah memiliki data-data lokasi yang tak memiliki izin. Rencananya, ini akan jadi bahan kajian untuk ditindak lanjuti dengan Pemprov Sulut,” tuturnya.
Sementara itu, Ombudsmen RI Laode Ida sebagaimana dikutip dari detik.com mengungkapkan, tambang ilegal khususnya emas masih marak di Indonesia. Tambang-tambang ilegal tersebut tersebar hampir merata di seluruh Nusantara. Data KLHK (2018) menyebutkan terdapat 8.683 titik kegiatan tambang ilegal.
Lanjut kata Laode, pelaku penambangan umumnya dilakukan oleh dua kelompok, yankni warga dan pengusaha. Meski demikian, warga yang melakukan penambangan liar diduga dimodali oleh penampung dari kelompok pengusaha.
Namun, hal yang paling memprihatinkan dalam aktivitas tambang ilegal ini terindikasi kuat di backup oleh oknum aparat keamanan yang terkoneksi langsung dengan pemegang otoritas atau pejabat politik. Padahal kata Laode, penambangan ilegal ini jelas sangat merugikan negara.
“Untuk itu, Ombudsmen akan menempuh 4 langkah terkait pertambangan ilegal di Indonesia, langkah pertama melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (OMI) pada 2019. Langkah kedua, Ombudsmen akan mendorong pemerintah daerah, termasuk KLHK menerbitkan tambang ilegal, sekaligus melakukan penegakan hukum serta pemberian sanksi terhadap pelaku. Yang ketiga meminta izin Ditjen Minerba untuk mendeteksi dan jika ditemukan ada perusahaan miliki IUP melakukan tambang ilegal, maka harus dikenai sanksi dan IUPnya dicabut. Kemudian langkah berikutnya meminta pimpinan aparat keamanan untuk menindak tegas oknum bawahanya yang mem-backup aktivitas tambang ilegal,” pungkas Laode.
Lokasi tambang yang tak memiliki izin di wilayah Kabupaten Bolmong:
- Desa Bakan, Kecamatan Lolayan
- Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan
- Desa Tanoyan (Sebagian), Kecamatan Lolayan
- Desa Mopait, Kecamatan Lolayan
- DesaToraut, Kecamatan Dumoga Barat
- Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat
- Desa Ponompian lokasi Oboi, Kecamatan Dumoga
- Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga
- Desa Pindol
- Desa Ikuna
- Desa Ihwan, Kecamatan Dumoga Barat
- Desa Muntoi-Otam, Kecamatan Passi Barat
- Desa Kolilalangan, Kecamatan Bilalang
Sumber : DLH Bolaang Mongondow