KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, menerima kunjungan kerja perwakilan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (19/10/2020).
Usai pertemuan, Walikota Tatong Bara menyampaikan, maksud dan tujuan kedatangan pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulut dalam rangka melakukan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yakni tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintahan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau THL dan anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujar Walikota.
“Yang pasti Pemkot Kotamobagu senantiasa melakukan perlindungan untuk tenaga kerja. Mudah-mudahan dengan adanya penandatanganan MoU ini, akan semakin luas sosialisasi kita kebawah dan tenaga kerja kita mampu mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Walikota.
Ditempat sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu, terlebih khusus kepada Walikota Tatong Bara atas antusiasnya dalam program perlindungan non PNS dan Korpri.
“Adapun PNS Kotamobagu yang sudah tercover dalam program ini berjumlah sekitar 2000-an lebih, sedangkan non PNS atau THL itu ada sekitar 1000-an. Semoga program yang tengah kita jalani ini dapat bermanfaat, serta terus berlanjut dan jangkauannya dapat diperluas,” jelasnya.