KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI, segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM, BLT UMKM 2021 kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dan angka tersebut akan bertambah 3 juta orang, totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Di Kotamobagu sendiri, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), mulai membuka pendaftaran program BPUM UMKM.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, 12,8 juta penerima tersebut ditargetkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Namun Banpres BPUM tidak seperti tahun lalu penerima dapat Rp 2,4 juta, kalau tahun ini besaran bantuan Rp 1,2 juta karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah,” ujar Aray.
Bagi pelaku UMKM seteleh mendaftar kata Aray, akan ada proses tahapan selanjutnya.
“Berkasnya setelah rampung baru kemudian kami akan mengajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM,” ujar Aray.
Berikut ini syarat dan cara mendaftar wajib diketahui penerima BLT UMKM :
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik
3. Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.
Cara Daftar
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini dokumen yang disiapkan :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal
3. Bidang usaha
4. Nomor telepon