Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Omicron dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi


25 Feb 2022 17:27 WITA·


					Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Omicron dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Perbesar

BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan COVID -19 varian OMICRON serta penegasan penggunaan aplikasi peduli lindungi.

Surat dengan Nomor: 10/BMT/ 23/II/2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si itu merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.0073/Sekr.Dinkes yang tertanggal 6 Januari 2022.

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

A. Melakukan langkah – langkah Pencegahan dan penanggulangan COVID 19 berupa;

Mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan COVID 19 yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID 19.

Mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan COVID 19, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID 19 pada tingkat kecamatan, desa hingga dusun.

Mengoptimalkan fungsi bina desa oleh SKPD untuk terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi COVID 19.

Menerapkan Prokes yang lebih ketat, dengan pendekatan 5M, (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hands sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak Interaksi.

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan Pemangku Kepentingan lainnya.Melaksanakan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing – masing.

B. Penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berupa;

Melakukan pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat – tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan Publik dengan mengoptimalkan penggunaan Platfrom Peduli Lindungi dan menerapkan scan barcode melalui kode QR untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pengunjung yang masuk dan beraktivitas di tempat Publik.

Mewajibkan di tempat Publik untuk memasang apliksi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan pusat keramaian lainnya.

Baca Berita Lainnya :  Jum'at Berkah, Pemdes Moyongkota Salurkan BLT-DD Tahap Satu Kepada Puluhan KPM

Memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sesuai peraturan perundang – undangan.

Untuk mendapatkan barcode scan Peduli Lindungi Penyelenggara tempat kegiatan publik dapat memasukan permohonan pada Dinas Komunikasi dan Teknologi Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Menerapkan pemeriksaan manual bukti vaksin atau hasil pemeriksaan negatif COVID19 terhadap penerima layanan publik, apabila sewaktu – waktu atau pada kondisi dan wilayah tertentu Platform Peduli Lindungi tidak dapat akses.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD, Camat, Kepala Kantor BUMN dan BUMD serta Pelaku Usaha se Kabupaten Boltim untuk kemudian dapat ditindaklanjuti. (*/Vikar)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Bolmong Sita dan Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Butir Obat Bebas Terbatas

20 Desember 2024 - 21:56 WITA

Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak, Ketua KPU Boltim Sebut Itu Sesuai Regulasi

27 November 2024 - 01:57 WITA

Soal Surat Suara Rusak, Rusmin Mamonto: Sudah Diganti dan Telah Tiba di Gudang KPU Boltim

10 November 2024 - 15:07 WITA

Pj Bupati Lukman Lapadegan Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS Boltim

7 November 2024 - 20:00 WITA

KPU Bolaang Mongondow Selesai Lipat Kertas Surat Suara, Sandi Dama: Sudah Rampung dan Siap Distribusi

6 November 2024 - 02:41 WITA

Kepala DP3A Boltim Sebut Edukasi Dari Pemerintah Berhasil Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Melaporkan Kasus Kekarasan Terhadap Perempuan dan Anak

2 November 2024 - 16:11 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Timur