KONTRAS.CO.ID – Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku pelemparan batu ke arah mobil aparat keamanan pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober.
Polda Jawa Timur rencananya akan merilis tersangka pelemparan batu ke mobil aparat pada insiden yang terjadi di Stadioan Kanjuruhan, Malang.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya itu menewaskan ratusan orang.
“Telah teridentifikasi. Polda yang rilis tersangka minggu depan,” terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dedi kembali memastikan memang benar video yang beredar yaitu sejumlah orang melempari batu ke arah mobil kepolisian tersebut.
Saat itu, mobil polisi sedang melakukan evakuasi terhadap pemain dan ofisial Persebaya Surabaya.
“Proses evakuasi pemain dan ofisial Persebaya,” ucap Dedi sebagaimana dikutip Kontras.co.id dari Portalsulut.com
Berdasarkan tayangan video yang beredar di media sosial, tampak mobil polisi yang ditumpangi pemain serta ofisial Persebaya dilempari batu oleh sejumlah orang di luar Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Juga terlihat mereka menumpangi kendaraan taktis (rantis) milik polisi. Dari video terlihat rombongan mobil dilempari batu ketika melewati keramaian.
Bahkan, kaca mobil pun pecah dilempari batu. Di samping itu, mobil ambulans juga ada yang rusak karena dilempari batu oleh sejumlah orang.
Tersangka
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.
Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.
Penulis: Edy Sukasa