Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa: This is Indonesia, This is Your Second Home, Welcome to Indonesia


21 Des 2022 18:38 WITA·


					Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa: This is Indonesia, This is Your Second Home, Welcome to Indonesia Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia.

Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya. Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,” jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.

Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut.

Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.

“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.

Baca Berita Lainnya :  BPK Audit LKPD Kotamobagu, Yusrin Mantali: Pekan Depan Dimulai

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.

Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menmampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Border, Prosperity dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

31 Januari 2024 - 10:15 WITA

Menguak Misteri Sejarah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

3 Oktober 2023 - 00:32 WITA

Sejarah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Masa Depan Energi Bersih: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

3 Oktober 2023 - 00:20 WITA

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Arist Merdeka Sirait, Pelindung Hak Anak Meninggal Dunia

26 Agustus 2023 - 19:07 WITA

Arist Merdeka Sirait

Jalan Sehat Bersama BUMN di Kota Kotamobagu Sukses Digelar

11 Maret 2023 - 11:58 WITA

Imigrasi Cetak PNBP 4,5 Triliun dan Sederet Terobosan Layanan di Tahun 2022

31 Desember 2022 - 11:49 WITA

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi
Trending di Berita Nasional