KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – 1.623 kendaraan roda Empat di Kotamobagu wajib mengikuti uji kir untuk memastikan kendaraan layak pakai atau tidak.
Itu dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Kotamobagu, Hisam Paputungan, mengatakan jumlah kendaraan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga harus mengikuti kir untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi.
“Kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu sebanyak 1.623 unit,” kata Hisam
Jika kendaraan yang tidak melakukan uji kir terjaring operasi kendaraan oleh petugas LLAJ, maka akan diarahkan ke balai pengujian.
“Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya
Dalam melakukan pengujian, masyarakat pemilik kendaraan wajib uji untuk pendaftaran, bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jadi jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi, pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terang Hisam.
Ia mengatakan, kelebihan layanan tersebut, hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon.
“Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” ujarnya.