Kontras.co.id – Kunjungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dalam melaksanakan visitasi izin penyelenggaraan pelayanan dialisis di RSUD Kotamobagu, khususnya fasilitas cuci darah, membuahkan hasil.
Hal ini berdasarkan berita acara bahwa izin/penetapan penyelenggaraan Pelayanan Dialisis dapat diberikan Kepada RSUD Kota Kotamobagu, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko. Untuk Surat Izin Akan diserahkan langsung oleh Kementrian Kesehatan,” ungkap Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau.
“Tentunya ini tak lepas dari dukungan penuh Pemerintah Kota Kotamobagu dan masyarakat,” kata Fernando.
Jika sertifikat telah dikantongi kata Fernando, maka proses layanan cuci darah akan mulai dijalankan.
“Untuk alat dan uji kelayakan hingga SDM sudah sangat lengkap dan mendukung. Desember dipastikan sudah jalan beserta layanan lainnya yang baru dibuka di RSUD Kotamobagu,” ungkapnya.
Dengan adanya izin ini, layanan cuci darah di RSUD Kotamobagu nantinya akan segera dioperasikan.
Tentu ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya pada umumnya.
Di mana, masyarakat yang membutuhkan layanan ini tidak perlu lagi ke Rumah Sakit yang ada di Manado.
Pantauan kontras.co.id, tim visitasi datang melakukan penilaian sejak pukul 15.00 WITA hingga 18.00 WITA.***