HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 2 pelaku pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang menawarkan jasanya di media sosial (Medsos).
“Penyelidik mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri di kawasan Puncak, Bogor,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Rabu (28/7/2021).
Dua pelaku itu inisial AEP dan TS diamankan pada Rabu (21/7/2201). Satu orang pelaku lainnya inisial KR pun masih dalam pengejaran.
Pelaku KR diketahui berperan sebagai perantara. Lewat akun Facebook miliknya KR menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin COVID-19 palsu.
Polisi kemudian melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai calon konsumen pembuatan kartu vaksin. Berbekal kartu KTP, kartu vaksin itu kemudian dikirimkan oleh pelaku.
“Pada hari Selasa (13/7/2021) penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin COVID-19 itu palsu karena nomor ID pada sertifikat serta barcode yang tertera palsu,” ungkap Kholis.
Usai diamankan pelaku mengaku sejak April 2020 melakukan aksinya. Sejak dua pekan terakhir pelaku mulai aktif menerima jasa pembuatan kartu vaksin COVID-19 palsu.
“Pelaku berhasil meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp 225 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.
Total sudah 10 kartu vaksin COVID-19 palsu yang telah dicetak pelaku. Berbekal ilmu sebagai sarjana komputer membuat pelaku lihai melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.