KONTRAS.CO.ID – Hingga akhir tahun, sebanyak 90 persen tempat usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami pasang target tahun ini semua tempat usaha yang ada di Boltim sudah memiliki izin. Sedangkan untuk sarang burung walet masih ada beberapa yang belum mengantongi izin, dikarenakan kita masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang akan di tetapkan. kita menunggu penomoran untuk Perda sarang burung walet,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim, Deny Mamonto beberapa waktu yang lalu.
Dirinya mengatakan, pihaknya juga menegaskan bagi pelaku usaha agar ketika membangun harus mengurus izin.
“Kami sangat terbuka bagi setiap pelaku usaha untuk mempermudah pengurusan dokumen izin. Kami bantu dan tidak berbelit Belit. Namun bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin kami akan tegas sampai menutup usaha itu. Akan tetapi bagi yang baru buka usahanya kita berikan kesempatan waktu sampai dua tiga, bulan baru kita arahkan mereka untuk pengurusannya,” terangnya.
Lanjutnya, sekarang sudah 75 persen tempat usaha yang mengantongi izin di seluruh kabupaten Boltim.
“Target kami akhir tahun ini sudah sampai 90 persen semua pelaku usaha di Kabupaten Boltim sudah memiliki izin. Kami juga selalu turun lapangan untuk mengecek dan melakukan sosialisasi himbauan agar semua usaha harus mengurus izin, agar semua tertib dan teratur, guna peningkatan PAD kita,” tutupnya.
Penulis: Achmad Zulfikar Embo