BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atau ketetapan berdasarkan hasil permusyawaratan sembilan hakim konstitusi, Rabu (17/02/2021).
Perkara dengan nomor 111 dan 119 merupakan gugatan pasangan calon Amalia S. Landjar-Uyun K. Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) yang ditolak MK.
Sidang tersebut digelar secara daring dan disiarkan langsung melalui chanel resmi Mahkamah Konstitusi sehingga sidang berlangsung secara terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya kedua perkara tersebut oleh hakim menyatakan pemohon tifak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan kedua pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat (2) UU No 10/2016.
Dalam UU tersebut mempersyaratkan bahwa jumlah perbedaan suara antara pemohon dan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dari total 50.728 suara sah, atau sejumlah 1.015 sebagaimana ketetapan Undang-Undang (UU).
Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara sah pemohon adalah sejumlah 13.741 suara sah, sedangkan calon peraih suara terbanyak adalah 20.965 suara sah sehingga selisih perolehan suara sah antara pemohon dan calon peraih suara terbanyak adalah 7.224 atau (14.24 persen) sehingga melampaui ketentuan yang ditetapkan oleh UU.
Dengan hasil putusan itu, otomatis pasangan calon Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo (SSM-OPPO) yang meraih suara terbanyak berdasarkan pleno KPU, melenggang mulus ke kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Monngondow Timur (Boltim).
SMM-OPPO, dipastikan segera dilantik untuk memimpin Boltim periode 2021-2024, yang dijadwalkan pada Februari ini.