KONTRAS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu menerapkan sistem jemput bola untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Perekaman e-KTP dilaksanakan di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan pada besok tanggal 25 Januari 2023.
Kepala Dinas Disdukcapil, Roy Paputungan mengatakan, hal ini dilakukan untuk menggenjot warga Kotamobagu yang belum memiliki KTP. Terutama warga yang baru berusia 17 tahun.
Apalagi kata Roy, saat ini menjelang Pemilu 2024.
“Jadwal perekaman KTP di Kelurahan Motoboi Kecil untuk warga yang sudah berusia 17 tahun, yang sudah menikah atau perubahan status,” kata Roy.
Lebih lanjut Roy menambahkan, terkait perekaman e-KTP baru, penggantian e-KTP yang rusak, hilang atau perubahan status diharuskan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Untuk penggantian KTP rusak warga membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga, kemusia untuk KTP hilang disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy Kartu keluarga, serta perubahan ststus harus menyiapkan Kartu Keluarga asli dan KTP lama,” tandasnya.