SULUT, KONTRAS MEDIA – Keberatan danntak terima dipecat atas tuduhan tindakan kekerasan, seorang Praja asal Sulawesi Utara (Sulut), Jurgen Ernest Paat, melayangkan gugatan terhadap Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinagor, Jawa Barat.
Gugatan itu disampaikan kuasa hukum Jurgen, Sofyan Jimmy Yosadi, dikutip dari Detik.com, Rabu (17/02/2021).
“Gugatan atas nama klien kami Jurgen Paat, Praja yang diberhentikan dari IPDN Jatinangor sudah terdaftar secara resmi melalui e-Court dengan nomor register perkara Nomor 16 PTUN Bandung,” Sofyan.
Dirinya menjelaskan, setelah penetapan Majelis Hakim, sudah ada panggilan kepada para pihak, baik pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat maupun pihak Rektor IPDN Jatinangor sebagai pihak tergugat.
“Kami akan hadir mengikuti sidang pertama di PTUN Bandung pada sidang pertama hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 sesuai rilis pemanggilan sidang melalui e-Court,” ungkapnya.
Sofyan menilai proses pemeriksaan hingga pemberhentian yang dilakukan dalam waktu terbilang cepat itu, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dia menilai, SK Rektor tersebut cacat hukum, improsedural, dan maladministrasi.
“Praja tersebut bersama dua praja lain yang ada pada peristiwa pagi hari tersebut sudah membuat pernyataan bahwa Jurgen tidak melakukan kekerasan apapun. Dia hanya kebetulan berada di tempat yang salah,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan, kliennya mendapatkan Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri RI Hadi Prabowo Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020.
“Berdasarkan SK Rektor tersebut, klien kami Jurgen Ernst Paat dituduh melanggar ketentuan Pasal 22 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, yakni melakukan pemukulan pertama yang dapat menyebabkan terjadinya perkelahian dan atau menimbulkan tindakan kekerasan baik sesama praja, civitas akademika maupun dengan masyarakat,” pungkasnya.