EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ada fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yakni aplikasi pinjam online Fin+.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan dengan bertambahnya layanan Pinjol yang berizin ini menandakan semakin banyaknya anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi.
Dia mengungkapkan dengan keluarnya izin ini diharapkan bisa memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi covid-19 untuk menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan agar aktif menyalurkan pinjaman online ke masyarakat.
“Dengan demikian kini sudah 41 anggota AFPI yang mendapatkan izin dari OJK. Diharapkan anggota lain yang statusnya masih terdaftar bisa mengurus perizinan,” kata dia dalam siaran pers belum lama ini.
Kuseryansyah mengungkapkan Fin+ digawangi oleh Direktur Utama Fin+ Andrian Jahja, Todutua Pasaribu sebagai Komisaris Utama, Agussalim Harahap sebagai Komisaris dan Fery Laksono sebagai Direktur serta Chief Operating Officer Kokko Cattaka.
Andrian mengungkapkan izin telah keluar dari OJK per 8 Januari 2021 sesuai dengan salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No: KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. PT Rezeki Bersama Teknologi. Fin+ berkomitmen untuk memajukan dan menyejahterakan UMKM di Indonesia.
Fin+ merupakan aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang berdiri sejak 2018 dan membantu lebih dari 70.000 pengguna. Hingga saat ini Fin+ sudah menyalurkan lebih dari Rp 140 miliar dan tersebar di 1.000 titik kecamatan di Indonesia dengan TKB 100 persen. Tahun 2021 ini Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198 persen, dengan fokus di sektor UMKM luar pulau Jawa.