NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (WP) batasnya sampai 31 Maret 2021. Bagi masyarakat yang belum melaporkan, jangan khawatir. Sebab, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online lewat situs DJP online.
Pelaporan SPT Tahunan melalui situs DJP online membuat masyarakat cukup melakukan kewajibannya dari rumah.
Dikutip dari situs pajak, cara melaporkan SPT tahunan secara online disebut e-filing. Cara melakukannya melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id.
Cara mengisi e-filling orang pribadi yakni:
1. Wajib pajak mesti membuka laman di alamat https:///djponline.pajak.go.id
Kemudian login dengan menggunakan EFIN, yakni nomor identitas digital yang diterbitkan Ditjen Pajak. Kalau lupa EFIN, kamu harus cek inbox email, search “EFIN”. Cara kedua dengan telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri kamu.
Bisa juga dengan mengunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Kamu bisa melakukan chatting dengan cara klik logo ‘Chat Pajak’. Siapkan data pendukung berupa:
Nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir. Langkah terakhir jika kamu memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditjen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung.
Seelum mengisi SPT, perlu kamu ketahui bahwa terdapat 3 jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
2. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1
Bukti itu merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. Misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dan lainnya. Siapkan daftar harta, daftar utang, dan Kartu Keluarga.
3. Isi SPT pada aplikasi e-filling
Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN
Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.