KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu mengimbau agar petani yang belum memiliki kartu tani untuk segera mendaftar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Rahmat Talibo, mengatakan, petani yang belum terdaftar tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Kartu tani wajib dimiliki oleh petani agar bisa mendapatkan pupuk subsidi berdasarkan petunjuk kementrian,” ujar Talibo.
Jika ada petani yang belum terdaftar, disarankan untuk bergabung dengan kelompok tani yang sudah terdaftar.
“Masih banyak yang belum terdaftar di aplikasi kartu tani. Nah, untuk mendaftar, petani disarankan bergabung dengan kelompok tani yang sehamparan atau selokasi,” kata Talibo.
Selain cara itu lanjut Talibo, petani juga disarankan untuk membentuk kelompok tani.
“Opsi kedua yakni petani yang belum terdaftar bisa membentuk kelompok tani yang baru namun harus sehamparan atau selokasi. Kemudian melapor ke penyuluh desa atau kelurahan setempat agar difasilitasi penginputan kartu tani,” jelas Talibo.
Menurut dia, hingga kini sudah sekitar 3000 petani yang sudah terdaftar di aplikasi kartu tani.
Dirinya juga menjelaskan, jika ada petani yang sudah mendaftar kemudian belum mendapatkan kartu tani untuk segera melapor ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu.
“Jika ada yang belum dicetak kartu taninya namun sudah terdaftar, bisa membawa foto copy KTP dan menyebutkan kios di mana yang bersangkutan terdaftar, agar akan dikeluarkan surat pernyataan jika bersangkutan bisa membeli pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Di Kotamobagu kata Talibo, terdapat 7 kios penyedia pupuk subsidi.
“Di Kotamobagu Selatan ada empat kios, sementara untuk Kotamobagu Barat, Timur dan Utara masing-masing satu kios,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, jika pihak Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu hanya melaksanakan pengawasan peredaran pupuk subsidi.
“Kami bukan penyedia. Kami hanya mengawasi, memvalidasi serta verifikasi peredaran pupuk dari produsen hingga ke petani,” ujarnya.