KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA– Sebanyak 3.456 petani di Kotamobagu sudah memiliki Kartu Tani. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kotamobagu.
Kepala Dispertanak Kotamobagu Mohammad Yahya menjelaskan, Kartu Tani merupakan program Nasional
sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
Kata Yahya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta penggunaan kartu tani.
Menurut dia, yang berhak menerima Kartu Tani adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani.
“Dengan menggunakan Kartu Tani, petani akan mudah membeli pupuk bersubsidi. Selain itu, lebih efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi supaya tepat sasaran,” terang Yahya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Rahmat Putra Talibo menambahkan, petani yang memperoleh Kartu Tani harus terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah disediakan Kementerian Pertanian.
Aplikasi SIMLUHTAN, menginput seluruh data petani yang tergabung dalam kelompok tani yang ada di Kotamobagu, sementara e-RDKK aplikasi yang menginput petani yang terdaftar di Kartu Tani,” jelasnya.
Diketahui, hingga tahun 2021, jumlah kelompok tani di Kotamobagu sebanyak 426 kelompok, dan yang sudah terdaftar dalam kartu tani sebanyak 266 kelompok dengan jumlah petani yang sudah terdaftar di Kartu Tani 3.456 orang.