Kontras.co.id – Belakangan ini, marak isu terkait organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dan masyarakat.
Fenomena ini semakin menjadi perhatian publik karena praktik pemalakan THR oleh oknum ormas kian meresahkan.
Dengan berbagai alasan, seperti dalih sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, sejumlah pihak memanfaatkan momentum Idulfitri untuk meminta THR secara paksa, baik kepada pelaku usaha maupun warga biasa.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih kompleks.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa praktik ini tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif sosial maupun hukum.
Ia menjelaskan bahwa meskipun banyak ormas yang bergerak di bidang sosial, ada pula kelompok yang menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemalakan terhadap pengusaha.
“Ini bagian dari praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui berbagai bentuk tekanan sosial dan permintaan yang tampak bersifat sukarela, maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka,” ujarnya, Kamis 27 Maret 2025 dalam laman resmi UGM.
Widyanta juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosial mereka, sehingga tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.
Lebih lanjut, Widyanta menjelaskan bahwa fenomena ini tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi.
Banyak anggota ormas berasal dari kelompok masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap atau bersifat kasual.
Kesulitan ekonomi membuat mereka mencari cara untuk mendapatkan pemasukan, termasuk dengan metode yang tidak benar.
Selain itu, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah turut memperburuk keadaan.
“Ketika anggaran daerah dipotong, sumber pemasukan banyak yang menghilang. Ini berdampak besar bagi masyarakat kelas bawah, yang sebelumnya masih mendapat limpahan dana dari proyek-proyek pembangunan,” jelasnya.
Dalam skala yang lebih luas, ia menyoroti kesenjangan sosial yang semakin melebar sebagai faktor yang mendorong maraknya aksi pemalakan oleh ormas.
Widyanta berpendapat bahwa kelompok elit oligarki dengan mudahnya memamerkan gaya hidup mewah mereka di berbagai platform media sosial dan ruang publik, sering kali tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Sementara itu, di sisi lain, masih banyak masyarakat yang harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bahkan dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Menurutnya, fenomena ini tidak hanya sekadar menimbulkan kecemburuan sosial, tetapi juga membentuk rasa frustrasi kolektif di kalangan masyarakat kelas bawah.
Ketidakadilan dalam distribusi kekayaan serta akses terhadap sumber daya ekonomi menimbulkan ketidakpuasan yang pada akhirnya dapat mendorong sebagian kelompok masyarakat melakukan tindakan menyimpang, termasuk pemalakan oleh ormas.
“Kondisi ini semakin parah ketika ketidakadilan sosial ini terus berulang, sementara di sisi lain, budaya konsumtif semakin dipertontonkan tanpa kontrol,” ujarnya.
Widyanta menegaskan bahwa tindakan premanisme oleh ormas ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan dunia usaha.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, serta tidak boleh terhambat oleh kepentingan politik atau hubungan kedekatan kelompok tertentu dengan aparat.
Ia berpendapat bahwa meskipun tindakan pemalakan oleh ormas merupakan bentuk pemerasan, mereka hanyalah bagian kecil dari permasalahan besar yang dihadapi oleh negara.
“Yang lebih berbahaya dan memiliki dampak sistemik jauh lebih luas adalah para pejabat yang secara terang-terangan mencabik-cabik konstitusi demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, menciptakan kebijakan yang tidak adil, serta membiarkan ketimpangan sosial semakin melebar,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi para pengusaha dari tekanan semacam ini.
Jika praktik ini terus dibiarkan dan hukum tidak ditegakkan dengan serius, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Biaya ekonomi yang semakin tinggi, terganggunya iklim investasi, serta potensi ancaman terhadap stabilitas sosial adalah risiko yang harus diwaspadai.
Jika situasi ini berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa menurun, menciptakan ketidakstabilan ekonomi berkepanjangan, serta menumbuhkan sikap apatis terhadap hukum.
“Karena itulah, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan menertibkan ormas yang beroperasi di luar batas hukum serta memberikan jaminan perlindungan kepada para pengusaha agar mereka dapat menjalankan bisnisnya tanpa rasa takut atau tekanan dari kelompok mana pun,” pungkasnya.