KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, wajib menerapkan protokol kesehatan.
Itu dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus corona, covid-19, yang kian meningkat setiap harinya di wilayah ini.
Para ASN di daerah ini, dipantau secara ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebelum memasuki area kantor, ASN wajib mencuci tangan, memakai masker, dan bekerja dengan memperhatikan jarak minimal 1 meter.
“Kita harus tegas soal pencegahan covid-19 ini. ASN wajib ikuti protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo.