Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

April 2021 Batas Keringanan Pelunasan PBB di Kotamobagu


22 Jan 2021 16:14 WITA·


					April 2021 Batas Keringanan Pelunasan PBB di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2020.

Masyarakat yang menunggak, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021.

Membayar PBB itu, tidak akan dikenakan denda sepersenpun oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1/2021).

“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika pokok pajak tidak busa dikurangi dan wajib dibayarkan.

“Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

RSUD Kotamobagu Bagikan 10 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal, Masyarakat Diharapkan Lebih Peduli

18 Maret 2025 - 23:00 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PKB dan Santuni Anak Yatim

18 Maret 2025 - 22:34 WITA

Wawali Rendy Mangkat Hadiri Rapat Timpora Kotamobagu

18 Maret 2025 - 22:31 WITA

Cek Stadion Gelora Ambang, Gubernur Sulut Didampingi Kapolres dan Forkopimda Kotamobagu

17 Maret 2025 - 02:55 WITA

Kuliah Umum di Kampus STIE, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan dalam Menjaga Kamtibmas

16 Maret 2025 - 00:51 WITA

PT Pegadaian Area Gorontalo Santuni Anak Yatim di Panti Asuhan Ar-Rahman Kotamobagu

15 Maret 2025 - 23:07 WITA

Trending di Kotamobagu