Status PPKM Boltim Turun ke Level Satu, Masyarakat Tetap Wajib Terapkan Prokes

BOLTIM, KONTRAS MEDIA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) turun ke level satu.

Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi salah satu daerah dengan status PPKM level satu.

Status itu diperoleh lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, 3, Level, 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Yang sudah tertanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 22 November 2021.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boltim Eko Marsidi mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk mempertahankan status penurunan level PPKM di Boltim saat ini.

“Ini bagaimana bisa bertahan, tentu dengan peran semua masyarakat agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19,” ujarnya. (*/vikar)

Baca juga :  Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Kini Mencapai 527.999