Penerima Vaksin Moderna, Kemenkes: Tak Ada Syarat Khusus bagi Non Nakes

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Efikasi yang relatif tinggi sempat membuat Vaksin Moderna jadi incaran.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI tidak membuat syarat maupun prioritas khusus terkait vaksin yang mengusung platform mRNA tersebut.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak mengatur syarat khusus penerima vaksin Moderna.

“Yang pasti ini untuk dosis 1 dan dosis 2 dan (proses) skrining sama,” katanyadikutip dari detik.com, Rabu (18/8/2021).

Kemenkes saat ini mengalokasikan sebanyak 5 juta dosis vaksin Moderna untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Vaksin berbasis mRNA ini diberikan dengan dua dosis dengan interval 28 hari.

Pelaksanaan vaksinasi Moderna untuk masyarakat umum juga hanya bisa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah daerah.

Baca juga :  Gratis! Pemprov Sulut Siapkan Armada untuk Mudik Lebaran, Cek di Sini Rutenya